Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang Dianjurkan dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan ada yang diperoleh dari perusahaan ataupun secara mandiri.
Kewajiban masyarakat memiliki BPJS Kesehatan Sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Berbeda dengan, bagaimana Manakala tidak mampu membayar BPJS mandiri?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS mandiri merupakan kepesertaan BPJS yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Artinya, peserta BPJS ini Dianjurkan membayar iuran tiap bulannya secara mandiri.
BPJS Kesehatan mandiri
Peserta BPJS Kesehatan mandiri Merupakan peserta BPJS yang membayar iuran per bulannya Mengikuti kelas yang dipilih secara mandiri. Pembayaran iuran tersebut paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun peserta BPJS mandiri terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya (orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri).
Kepesertaan BPJS mandiri terbagi menjadi tiga yaitu kelas 1, 2, dan 3. Untuk kelas 1 dikenakan iuran Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Sementara kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan tetapi pemerintah Menyediakan Bantuan Pemerintah Rp7 ribu.
Lantas, bagaimana Manakala tidak mampu membayar BPJS mandiri? Peserta BPJS mandiri tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya Sekalipun peserta tidak pernah sakit atau tidak sanggup membayar iuran.
Penonaktifan BPJS Kesehatan sendiri hanya berlaku ketika peserta meninggal atau pindah ke luar negeri.
Solusi untuk peserta yang tidak sanggup membayar iuran BPJS mandiri karena faktor ekonomi Merupakan dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).
Dengan mengajukan diri menjadi PBI, peserta mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Jadi, peserta BPJS PBI tidak Dianjurkan membayar biaya iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Meski demikian, ada persyaratan yang Dianjurkan dipenuhi sebelumnya.
Peserta BPJS Kesehatan PBI
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta Dianjurkan mengajukan namanya untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan masyarakat tidak mampu. Untuk itu peserta Dianjurkan membawa kartu keluarga dan KTP ke dinas sosial setempat.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, seseorang yang dianggap tidak mampu atau fakir miskin meliputi:
- Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali
- Memiliki sumber pencaharian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.
Adapun syarat lain untuk mengajukan BPJS PBI yaitu:
- WNI
- Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos)
Peserta yang Sudah memenuhi persyaratan tersebut Akan segera didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.
Demikian solusi bagaimana Manakala tidak mampu membayar BPJS mandiri, Dengan kata lain dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Semoga bermanfaat!
(juh/glo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA