Jakarta, CNN Indonesia —
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, menggunakan BPJS Kesehatan Sekarang Baru saja diuji coba. Seiring berjalannya waktu rencananya syarat baru ini bakal bertahap diterapkan ke semua wilayah di Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM baru menggunakan BPJS Kesehatan Pada saat ini Bahkan masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi di tujuh wilayah terlebih Di masa lampau.
“Sementara tujuh wilayah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua wilayah Berencana sosialisasi dan ujicoba,” kata Ia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut Sebelumnya dimulai pada Senin (1/7) Sampai saat ini 30 September 2024.
Syarat memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya Supaya bisa jumlah pengguna JKN meningkat.
Bukti registrasi BPJS Kesehatan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA