Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Nasional Penanggulangan Aksi Teror (BNPT) memusnahkan barang bukti berupa senjata api Sampai saat ini amunisi terkait aksi Aksi Teror yang terjadi tahun 2025 di PT Pindad, Bandung Jabar, pada Kamis (15/5).
Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menyebut kegiatan pemusnahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Lembaga Peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana Aksi Teror ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita Pernah melaksanakan putusan dari Lembaga Peradilan di mana barang bukti ini Dianjurkan dimusnahkan,” ujar Eddy dalam sambutannya, dikutip Jumat (16/5).
Eddy memastikan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penyimpanan Sampai saat ini pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan keamanannya.
Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam serta Sebanyaknya besar amunisi.
“Ada senjata panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi sementara penempatan ini kami titipkan di Mako Brimob apalagi barang-barang amunisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy Bahkan berterima kasih atas dukungan PT Pindad dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu sehingga dapat berjalan tanpa kesalahan penanganan.
“Karena memang terus terang saja kita meminimalisir kesalahan ataupun menjadi timbul korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pindad, Sigit P Santosa menyebut pihaknya berkomitmen penuh Membantu proses pemusnahan barang bukti secara Terpercaya sesuai standar operasional yang ketat.
“Ini hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan Sekaligus nanti SOP-nya teman-teman antar bahwa hari ini kita Akan segera melakukan tindak lanjut kerja sama dengan baik,” katanya.
(fra/tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA