Jakarta, CNN Indonesia —
Membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif. Aturan itu Berencana diberlakukan serempak pada Desember 2024 secara nasional.
Sebelumnya, serangkaian uji coba perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan Pernah diterapkan pada tujuh provinsi dan disusul dengan penerapan uji coba secara nasional.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Aturan baru tersebut merujuk pada Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Lewat aturan tersebut diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C.
Pada saat pemohon hendak memperpanjang maupun membuat baru SIM, pertama kali petugas Berencana mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan.
Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan diawali dengan pihak kepolisian yang meminta pemohon menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.
Di waktu ini aturan memperpanjang dan membuat SIM pakai BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba secara nasional. Bagi yang tidak terdaftat dalam BPJS, maka tetap bisa melakukan perpanjang ataupun membuat SIM.
Bagi pemohon yang tidak ikut BPJS Kesehatan maka petugas Berencana mengarahkan pemohon untuk mendaftar BPJS Kesehatan terlebih Di masa lampau.
Petugas di Samsat Berencana mengarahkan untuk pembuatan baru. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selama masa uji coba nasional ini, Manakala SIM Pernah diterbitkan, Sekalipun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA