Jakarta, CNN Indonesia —
BPK (BPK) Menyajikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun anggaran 2023 .
Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Kamis (25/7).
“Sesuai aturan analisis dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan, sesuai standar akuntansi pemerintah termasuk Bahkan rencana aksi perbaikan yang Berniat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI, BPK Menyajikan opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.
Meski menerima opini WTP, kata Ia, BPK masih menemukan Sebanyaknya persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Pertama, aset tetap tanah di Tempat Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda.
“Pencatatan bidang tanah pada Tempat SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Kedua, Pemprov DKI belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Ketiga, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.
Keempat, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
“Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan,” ucap Supit.
(lna/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA