Bisnis  

BPOM Bersuara soal Bumbu Indonesia di AS Dilabeli Prop 65


Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) buka suara soal video viral yang menyebut salah satu merek bumbu instan asal Indonesia dilabeli Prop 65 di AS.

Label Prop 65 berisi peringatan bahwa sebuah produk dianggap mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya bisa memicu kanker.

Kepala Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya Sebelumnya mengetahui hal tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di waktu ini kami tengah menelusuri produk ini. Bertolak belakang dengan, (Hari Ini) kami belum bisa memutuskan,” kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7) seperti dikutip dari detik.com.



Melansir laman resmi State of California, Prop 65 yang panjangnya ‘Proposition 65’ dikenal sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.

Perundang-Undangan ini secara khusus melindungi sumber air minum negara bagian dari kontaminasi bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.

Proposisi 65 Bahkan melarang Usaha di California secara sengaja membuang Sebanyaknya besar bahan kimia terdaftar ke sumber air minum.

Proposisi 65 mewajibkan untuk menerbitkan daftar bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.

Daftar ini, yang Sangat dianjurkan diperbarui setidaknya setahun sekali, Sebelumnya berkembang Sampai saat ini mencakup sekitar 900 bahan kimia sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1987.

Daftar ini berisi berbagai macam bahan kimia alami dan sintetis yang mencakup zat aditif atau bahan dalam pestisida, produk rumah tangga umum, makanan, Resep-obatan, pewarna, atau pelarut. Bahan kimia yang tercantum Bahkan dapat digunakan dalam manufaktur dan konstruksi, atau Mungkin merupakan produk sampingan dari proses kimia, seperti emisi gas buang kendaraan bermotor.

(agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version