Bupati Sudewo Bentuk ‘Tim 8’ untuk Peras kandidat Perangkat Desa


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menyebut Bupati Pati, Sudewo membentuk ‘Tim 8’ untuk memeras para kandidat perangkat desa (Caperdes) di wilayahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo Sebelumnya merencanakan aksi pemerasan terhadap para Caperdes tersebut sejak November 2025.

Sudewo bersama Sebanyaknya anggota tim Berhasil (timses) dan orang kepercayaannya memanfaatkan kebijakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) Sebelumnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1).





Setelahnya, Sudewo membentuk ‘Tim 8’ yang berisikan Sebanyaknya Kepala Desa (Kades) sekaligus bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Tim 8 itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Asep menjelaskan Sudewo kemudian menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono meminta uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap Caperdes yang
mendaftar.

Adapun besaran tersebut kemudian dimarkup kemvali oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono Sampai sekarang menjadi Rp165 juta Sampai sekarang Rp225 juta untuk setiap Caperdes.

Untuk memuluskan aksi pemerasan itu, mereka Bahkan mengancam kepada para Caperdes yang menolak membayar bahwa formasi perangkat desa tidak Akan segera dibuka kembali pada tahun berikutnya.

“Atas pengondisian tersebut, Sampai sekarang 18 Januari 2026, JION tercatat Sebelumnya mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tuturnya.

Asep menjelaskan uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes.

“Untuk kemudian diserahkan kepada YON (Suyono), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” pungkasnya.

KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.

Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu tersebut, KPK turut menyita uang Rp2,6 miliar diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa.

(tfq/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA