Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Pernah terjadi menangkap buronan Eddy Suranta Gurusinga (Godol) yang terlibat kasus kepemilikan senjata api dan pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujar Harli, diberitakan Antara, Rabu (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider.
Eddy ditangkap Mengikuti surat putusan kasasi MA RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Harli mengatakan usai ditangkap penyidik Eddy Berencana menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Pembacokan jaksa
Perkara kepemilikan senjata Eddy ditangani oleh jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga. Jhon dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat. mengalami pembacokan beberapa waktu lalu.
Harli menjelaskan Jhon kenal dengan pelaku pembacokan, APL alias Kepot. Jhon disebut pernah berkomunikasi dengan APL untuk mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan Lembaga Peradilan itu,” kata Ia.
Sekalipun saat bertemu Jhon dan Asensio dibacok oleh APL. Peristiwa pembacokan ini terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, pada Sabtu (24/5).
Polda Sumut Pernah terjadi menangkap APL dan satu pelaku pembacokan lainnya, Didefinisikan sebagai SD alias Gallo. Kejagung masih mendalami hubungan Eddy dan dua pelaku pembacokan.
“Kami Baru saja mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini,” ujarnya.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA