Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah membelokkan arah pemberian insentif bebas bea masuk dan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Pribadi listrik Produk Impor CBU menjadi hanya berasal dari negara yang punya kerja sama internasional dengan Indonesia. Meski kesannya tak terbuka untuk seluruh dunia, ada banyak negara yang memenuhi syarat itu.
Syarat mengenai hal itu tertuang dalam regulasi baru Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Produk Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Dalam aturan terbaru tercantum keterangan pelaku usaha mendapatkan pembebasan PPnBM dan bea masuk Produk Impor ditanggung pemerintah untuk Produk Impor CBU. Insentif ini cuma diberikan dalam batas waktu tertentu, yaitu sampai 31 Desember 2025.
Ada berbagai persyaratan bagi pengimpor yang hendak menikmati kebijakan baru tersebut, di antaranya Harus berkomitmen melakukan perakitan di Indonesia dengan memenuhi TKDN yang Sebelumnya ditentukan.
Kemudian dalam Pasal 2 (a) menjelaskan insentif sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Produk Impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Bebas yang diunggah Kementerian Perdagangan, ada Sebanyaknya negara yang Sebelumnya bersepakat menjalin kerja sama internasional dengan Indonesia, berikut daftarnya:
Indonesia-Uni Emirat Arab
Perjanjian antara Indonesia dan UEA diinisiasi lewat perjanjian yang dibahas pada pertemuan daring Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi pada 30 Maret 2021.
Perjanjian ini untuk memperingati momentum hubungan diplomatik kedua negara ke-45.
Kerja sama ini mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, Penanaman Modal, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, Syarat asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta Syarat hukum dan isu kelembagaan.
8 negara berkembang (Developing Eight)
Terlebih lagi Indonesia Bahkan memiliki perjanjian kerja sama antara delapan negara berkembang yang termasuk dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Kedelapan negara itu antara lain Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir. Kedelapan negara ini sepakat untuk membentuk organisasi Developing Eight (D-8).
Organisasi ini dibentuk untuk Mengoptimalkan kerja sama ekonomi, tanpa mengutamakan unsur keagamaan yang menjadi ciri mayoritas negara D-8.
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam negara mitra (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India).
Pada tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP Sudah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra pada KTT ASEAN ke-37 tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual dengan Vietnam sebagai tuan rumah.
RCEP mewakili 29,6 persen populasi dunia, 30,2 persen PDB dunia, 27,4 persen perdagangan dunia.
Indonesia-Korea Selatan
Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) disepakati oleh Kepala Negara Susilo Bambang Yudhoyono dan Kepala Negara Lee Myung Bak pada 2012.
Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat untuk melanjutkan perundingan IK-CEPA. Kedua belah pihak menandatangani IK-CEPA pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Korea dan secara resmi dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2023.
Terlebih lagi ada pula perjanjian Korea Free Trade Area (AKFTA). Ini merupakan perjanjian Perdagangan Antar Negara yang melibatkan negara-negara ASEAN dan Korea Selatan.
Kerja sama ekonomi ini bertujuan untuk mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal. Kerja sama ini menerapkan prinsip-prinsip Perdagangan Antar Negara yang dipromosikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia.
AKFTA ditandatangani pada tanggal 22 November 2015, dan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2018.
Indonesia-Jepang
Kemitraan Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang (AJCEP) merupakan kolaborasi untuk Mengoptimalkan integrasi ekonomi antara ASEAN dan Jepang, termasuk membangun kawasan perdagangan bebas, Mengoptimalkan daya saing ASEAN dan Jepang di pasar dunia, serta meliberalisasi dan Membantu perdagangan barang, jasa, dan Penanaman Modal.
AJCEP ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2008, dan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018.
Ada pula perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ini merupakan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang didasarkan pada prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).
IJEPA ditandatangani oleh kepala negara Indonesia dan Jepang pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008.
Perjanjian ini didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu liberalisasi, fasilitasi Penanaman Modal/perdagangan, dan kerja sama.
Indonesia-China
Kemudian negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia Merupakan China. Hal ini lewat The ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Area yang ditandatangani pada on 12 November 12 2017 dan diimplementasikan pada 4 Juli 2020.
Lewat aturan ini, kedua negara bisa Menyajikan akses bebas investor ASEAN untuk mentransfer dana dari Hong Kong ke negara asal masing-masing.
Mengoptimalkan akses pasar di bidang arsitektur, teknik, pendidikan dan layanan lingkungan, serta mengurangi hambatan teknis dalam perdagangan.
Di samping itu Indonesia Bahkan memiliki kesepakatan dalam perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Ini merupakan kesepakatan antara negara anggota ASEAN dengan China untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan perdagangan barang, baik tarif maupun nontarif.
Terlebih lagi, lewat perjanjian ini China Bahkan bisa Mengoptimalkan akses pasar jasa, regulasi dan Syarat Penanaman Modal, serta Mengoptimalkan aspek kerja sama ekonomi untuk mendorong hubungan ekonomi antara pihak ACFTA dalam Mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.
Indonesia-India
Negara yang bisa mengimpor Kendaraan Pribadi listrik secara bebas ke Indonesia yaitu India. Hal ini lewat The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA).
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Mengikuti Perjanjian tersebut, negara-negara Anggota ASEAN dan India sepakat untuk saling membuka pasar dengan lebih mengurangi dan menghilangkan Retribusi Negara pada 76,4 persen jenis barang, termasuk mesin dan kendaraan.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA