Dewan Perwakilan Rakyat Berencana Ubah Wantimpres Kembali Jadi DPA


Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut ide perubahan nomenklatur itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat.

“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal. Satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu dewan pertimbangan Kepala Negara menjadi dewan pertimbangan agung,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).


Kemudian, revisi Perundang-Undangan itu Bahkan Berencana mengubah soal jumlah keanggotaan. Pada saat ini, Wantimpres diisi oleh satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di Perundang-Undangan yang baru nanti Berencana menyesuaikan dengan kebutuhan Kepala Negara.

Supratman menjelaskan tak adanya batasan anggota DPA itu Supaya bisa tak membatasi ruang gerak Kepala Negara.

Ia berpendapat kian banyak orang yang bisa memberi masukan ke Kepala Negara, maka Berencana semakin baik.

“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujarnya.

Sekalipun, Supratman mengatakan fungsi DPA nanti takkan berbeda dengan yang diemban oleh Wantimpres hari ini. DPA sendiri merupakan lembaga tinggi negara sebelum Pada akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA itu Pada waktu yang sama dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban Menyediakan jawaban atas pertanyaan Kepala Negara serta berhak memajukan usul ke pemerintah.

Pada hari ini, seluruh fraksi di Baleg Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan Perundang-Undangan tentang Perubahan atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).

“Apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?” Imbuhnya diikuti persetujuan para fraksi.

Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat

Semua fraksi yang berjumlah sembilan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (RUUWantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan Perundang-Undangan tentang Perubahan atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).

“Apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?” imbuhnya diikuti persetujuan para fraksi.

Anggota Baleg Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia menyebut Sebanyaknya Skor usulan perubahan dalam RUU Wantimpres, antara lain mengubah nomenklatur lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Menurut Rico, lembaga itu nantinya Berencana setara dengan lembaga atau kementerian lain. Ia menambahkan lembaga tersebut Berencana bertugas untuk Menyediakan masukan kepada Kepala Negara Supaya bisa setiap kebijakan sesuai prinsip hukum dan demokrasi.

“Dalam Menyediakan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi dewan pertimbangan agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” kata Rico.

Rico menyebut Fraksi partainya Sebelumnya mempelajari dan mengkaji usulan perubahan RUU tersebut dan menyetujuinya menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Nantinya, setelah disahkan di Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Berencana menunggu Surpres dari Kepala Negara dan daftar inventarisir masalah (DIM) untuk dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version