Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Arab Saudi membatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.
Pembatalan pun memicu kepadatan karena jemaah lansia dan berisiko tinggi yang seharusnya kembali lebih awal ke Makkah justru malah Dianjurkan berebut tenda di Mina.
Anggota Timwas Haji Dewan Perwakilan Rakyat RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah yang terlantar usai terpaksa berjalan dari Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Banyak jemaah kelelahan setelah berjalan jauh dari Muzdalifah ke Mina, dan ketika tiba, mereka tidak menemukan tempat beristirahat yang layak,” ujar Selly, Sabtu (7/6), mengutup detikcom.
Apa itu tanazul dalam ibadah haji?
Tanazul merupakan salah satu skema yang Pernah umum dilakukan saat ibadah haji. Menukil laman BPKH, tanazul Merupakan proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu.
Pada dasarnya, mekanisme tanazul diberlakukan untuk Mempercepat jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.
Dengan fleksibilitas sedemikian rupa, jemaah lansia Bahkan bisa memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah fisik yang bisa menyulitkan kelompok lansia.
Dalam kasus yang belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan Sebanyaknya jemaah haji untuk kembali ke Tempat penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.
Sekalipun demikian, pembatalan skema tanazul membuat jemaah dengan kondisi fisik yang kurang memungkinkan Dianjurkan ‘terjebak’ di Mina untuk sementara waktu.
Hukum tanazul dalam ibadah haji
Ilustrasi. Pemerintah Arab Saudi membatalkan skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Sebelum memahami hukum tanazul, ada baiknya Bila Anda Bahkan memahami terlebih Pada Dahulu kala hukum mabit di Mina.
Hukum mabit di Mina sendiri memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa ulama seperti Syafi’i berpendapat, hukum mabit di Mina Merupakan Dianjurkan.
Jemaah haji yang tidak melakukan mabit Dianjurkan membayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan membayar serta menyembelih seekor kambing Bila tiga hari melewatkan mabit.
Sekalipun demikian, ada Bahkan Bahkan ulama yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada konsekuensi yang Dianjurkan dilakukan jemaah yang tidak mengikuti mabit.
Apalagi, ada Bahkan pandangan yang menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah karena alasan uzur syar’i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang yang Tengah menjaga orang sakit, dan kelompok lansia.
“Sesuai aturan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, Merupakan langkah yang tepat,” ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.
(asr/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA