Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) buka soal Retribusi Negara warisan yang dikeluhkan Seniman Vokalis Mantan personel Trio Kwek Kwek Leony.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan Perundang-Undangan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) memang mengatur soal Retribusi Negara warisan.
Retribusi Negara terbagi dalam dua kategori. Pertama, jenis subjek Retribusi Negara warisan belum terbagi. Sekalipun kewajiban perpajakan bagi subjek ini hanya muncul dalam hal atas warisan yang belum terbagi tersebut menghasilkan penghasilan kena Retribusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, Manakala Harus Retribusi Negara wafat dan meninggalkan rumah warisan yang masih menghasilkan sewa sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Berkaitan dengan ini, kewajiban Retribusi Negara atas penghasilan sewa tersebut dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.
“(Kedua) Manakala rumah tersebut Pernah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan Retribusi Negara penghasilan yang berupa PPh Final dan Nanti akan terutang pada saat ahli waris Nanti akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/ atau bangunan atas warisan tersebut,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/9).
Rosmauli mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Retribusi Negara Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, menyebutkan besaran atas PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Nanti akan dikenakan kepada penjual atau Harus Retribusi Negara yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Harus Retribusi Negara yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Lalu, 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Harus Retribusi Negara yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Sekalipun rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut Manakala ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023,” katanya.
Rosmauli mengatakan Harus Retribusi Negara yang keberatan dapat mengajukan permohonan tertulis ke kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) terdaftar untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.
“Harus kami sampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal tersebut Sesuai ketentuan Syarat Perundang-Undangan Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Perundang-Undangan HKPD),” katanya.
Leony curhat dibebani Retribusi Negara waris puluhan juta saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Mantan personel Trio Kwek Kwek itu awalnya bercerita Tengah mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada 2021.
Ia kemudian baru mengetahui bahwa proses balik nama rumah itu membutuhkan surat waris. Leony semakin terkejut ketika ia Bahkan dibebani Retribusi Negara ahli waris atas rumah mendiang ayahnya.
“Gue Ingin curhat dikit ya, gue kan lagi urus ada rumah atas nama bokap gue. Kami lagi urus balik nama nih, kan bokap gue udah meninggal 2021,” ujar Leony via Instagram @leonyvh, Senin (8/9).
“Kami Ingin urus nih, balik nama ternyata jatuhnya warisan. Nah, kalau warisan kita Ingin balik nama Harus urus surat waris karena bokap gue enggak pernah ada tuh surat warisan atas rumah ini Nanti akan diserahkan ke kita atau apa gitu. Ternyata, kita tuh kena Retribusi Negara waris,” lanjutnya.
Seniman bernama lengkap Leony Vitria Hartanti itu menjelaskan Retribusi Negara yang dibebankan ke dirinya 2,5 persen dari nilai rumah. Ia tidak mengungkapkan detail nominalnya, tetapi besaran Retribusi Negara yang Harus ditanggung sekitar puluhan juta.
Leony mengatakan jumlah itu begitu besar Manakala hanya untuk mengurus balik nama rumah dari kepemilikan ayahnya.
“Jadi, kalau misalnya gue Ingin ganti nama rumah yang atas nama bokap gue terus ganti nama gue, gue tuh kena Retribusi Negara waris yang Harus gue bayar lagi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya,” ujarnya.
“Which is gue Harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuman buat balik nama doang,” lanjut Leony.
Rasa heran dan kecewa itu pun tidak lepas dari komitmen Leony beserta keluarga yang rutin membayar Retribusi Negara setiap tahunnya.
Ia merasa tidak adil Manakala masih Harus dibebani Retribusi Negara untuk mengurus balik nama rumah. Padahal, rumah yang diurus itu Sungguh-sungguh warisan dari sang ayah.
“Saya merasa ini tidak adil, kayak ini rumah pas dibeli kita Pernah terjadi bayar Retribusi Negara, setiap tahun kita bayar PBB, terus Hari Ini cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue Harus bayar lagi, kena lagi,” ungkap Leony.
CNNIndonesia.com Pernah meminta izin kepada Leony untuk mengutip unggahan tersebut.
Curahan hati Leony itu mendapat dukungan dari kerabat Sampai sekarang penggemar sang Seniman. Netizen ramai ikut bertanya-tanya tentang aturan Retribusi Negara tersebut.
Ada pula beberapa pengguna yang mengalami hal serupa saat mengurus warisan properti dari orang tua, Sampai sekarang muncul keresahan lainnya tentang urusan warisan.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA