Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan Nanti akan mengejar Retribusi Negara dari pelaku usaha penjualan Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Belanja Online.
Mereka menegaskan menjual Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di marketplace atau Belanja Online seperti Shopee Sampai sekarang Tokopedia Nanti akan dikenakan Retribusi Negara perdagangan online (PMSE).
Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Retribusi Negara Penghasilan serta Tata Trik Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Retribusi Negara Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang online yang dikenakan pungutan Retribusi Negara pedagang online Merupakan yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun.
“Untuk yang seperti ini atas penjualan Kendaraan Pribadi atas dealer tadi lewat marketplace Bahkan dipungut 0,5 persen, tapi ini sebagai kredit Retribusi Negara,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Kantornya, Senin (14/7).
Sementara itu, untuk omzet di bawah Rp500 juta per bulan, maka Nanti akan dikecualikan dari pungutan PMSE. Dengan syarat Sangat dianjurkan menyampaikan surat pernyataan.
“Kalau dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta Ia bisa nggak dipungut, caranya si merchant Sangat dianjurkan sampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto saya tidak sampai Rp500 juta setahun, kalau Pernah terjadi sampaikan gak Nanti akan dipungut,” kata Yoga.
Yoga menjelaskan dalam PMK pemerintah menetapkan pungutan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) dalam tiga bagian. Pertama, omzet Rp0-Rp500 juta tidak kena pungutan.
Kedua, Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5 persen dan ketiga, di atas Rp4,8 miliar Nanti akan dikenakan PPh final progresif.
“Inilah yang kita terapkan di PMK ini, kita nggak keluar dari situ sama sekali. Jadi ini bukan Retribusi Negara baru, ini hanya sistem skema bagaimana pungut setor Retribusi Negara,” pungkasnya.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA