DKI Minta Para Pedagang Mantan Barito Daftar Ulang Kios di Sentra Fauna


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan kepada seluruh pedagang Mantan Pasar Barito Supaya bisa segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Makanan (SFK) Jakarta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Mereka diminta melakukan daftar ulang paling lambat 10 November 2025.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang Pernah terjadi terverifikasi datanya.

Upaya itu, katanya, untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.





“Kami Nanti akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Seandainya ada yang menolak menerima, surat tersebut Nanti akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).

Ia menerangkan Seandainya pedagang Mantan Barito  tidak melakukan pendaftaran ulang Sampai saat ini batas waktu yang ditentukan Nanti akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut Nanti akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Elisabeth mengatakan, pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta Nanti akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth.

Syarat dapat kios di SFK Lenteng Agung

Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Makanan Jakarta–Lenteng Agung, Dikenal sebagai memiliki KTP dengan domisili DKI dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios).

Kemudian, tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI, memiliki usaha di bidang Makanan, hewan atau perlengkapan hewan, tidak memiliki karyawan penjaga kios (penjaga Harus sesuai nama di KTP pendaftar).

Pendaftar dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain dan setiap dari mereka Nanti akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

Apalagi, melampirkan bukti foto penempatan kios pada Tempat sementara (loksem), menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS) serta melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

(antara/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA