Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid masih berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal kandidat bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami berharap KPUD dan Pengawas Pemungutan Suara dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing,” kata Jazilul, Jumat (30/8).
Jazilul mengatakan DPP PKB Mendukung Dico untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Kendal. Sebab, ia berpandangan Dico memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pemilihan Kepala Daerah Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.
“DPC PKB Kendal Dianjurkan mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB,” kata Ia.
Pada Kamis (29/8) malam, Dico mendaftar ke KPUD Kendal sebagai bakal kandidat bupati Kendal lewat PKB jelang ditutupnya pendaftaran. Meskipun demikian, pihak Komisi Pemilihan Umum menolak pendaftaran Dico karena sebelumnya PKB Sudah mengusung pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi.
“Pendaftaran bakal kandidat bupati dan wakil bupati tahun 2024 atas nama kandidat Bupati Dico Ganinduto dan kandidat Wakil Bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB yang seperti kita ketahui tadi pagi PKB Bahkan Pernah mengantar atas nama pasangan Tika Permana Sari dan Benny Karnadi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kendal Kasanudin saat membacakan hasil rapat pleno, Kamis (29/8) malam.
Kasanudin mengatakan penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin Sesuai aturan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PKPU itu disebutkan Partai atau gabungan Partai peserta Pemungutan Suara Rakyat yang mengusulkan pasangan kandidat yang Sudah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.
Atas penolakan ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Kendal Pada akhirnya mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal Muhammad Makmun.
Dinamika di balik cabut SK Tika-Benny
Jazilul pun menjelaskan terkait langkah PKB yang awalnya Mendukung pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi atau Tika-Benny untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Kendal.
Bahkan, dalam beberapa pemberitaan disebutkan Ketua DPC PKB Kendal M. Makmun dan jajaran ikut mengantarkan pasangan Tika-Benny mendaftar ke KPUD Kendal pada Kamis (29/8) siang.
Bagi Jazilul, perubahan dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia menjelaskan DPP PKB Sudah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup.
“Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama Pernah dicabut maka yang berlaku SK yang baru,” kata Ia.
Karenanya, ia berpendapat tak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico.
“Sebab masih ada tahap verifikasi berkas,” kata Jazilul.
Sementara itu dalam peraturan perundang-undangan, larangan pencabutan dukungan Partai itu diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang menyatakan:
(1) Partai atau gabungan Partai dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai kandidat pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai atau gabungan Partai menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai atau gabungan Partai yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan kandidat pengganti.
(rzr/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA