Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara mengenai dugaan Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.
Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat mengatakan pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan Syarat hukum yang berlaku.
“Kemlu Berencana terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi,” kata Roy dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Roy berujar Kemlu Di waktu ini Sebelumnya Menyajikan bantuan pendampingan psikolog terhadap staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan.
“Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak Berencana mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” kata Roy.
“Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu Bahkan Sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan Kekejaman seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri,” lanjut Roy.
Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu Mantan stafnya di KBRI Abuja.
Laporan itu terungkap dalam petisi yang dibuat tim pengacara korban, Dikenal sebagai Bowyard Partners.
Petisi dengan judul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum” itu dirilis pada Juni 2024.
Menurut keterangan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 7 Februari saat korban bertugas di KBRI Abuja. Usra saat itu disebut melakukan kontak fisik yang tak semestinya terhadap korban, yang membantunya menemukan Tempat negara bagian Nigeria di peta di kantornya.
Karena aksi itu, korban mengalami trauma psikologis berat Sampai sekarang kembali ke tanah air untuk mendapatkan konseling.
Hasil pemeriksaan psikolog dari Kemlu RI, yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum korban, menunjukkan korban mengalami gangguan stres pasca trauma (PTSD).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA