Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dengan kasus Penyuapan mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.
Meskipun demikian, kata Ia, Seandainya Penjelasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka Sangat dianjurkan dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK. Salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.
“RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu Di waktu ini Bahkan mendekam di penjara justru ketahuan Penyuapan setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan Kendaraan Pribadi mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil Penyuapan. KPK memproses, RA dipenjarakan,” kata Mahfud dalam akun X (Twitter), Kamis (5/9).
Mantan Ketua MK (MK) ini mengatakan Seandainya Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.
“Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Penyuapan Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan itu dibuat usai mencuat kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik Garena, perusahaan asal Singapura.
Kaesang belum merespons soal penggunaan jet pribadi itu. Belakangan, ia muncul ke publik tetapi bungkam ketika ditanya terkait hal tersebut.
(yoa/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA