Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Amerika Serikat (AS) menetapkan Google memonopoli pasar mesin pencari setelah diputuskan melanggar hukum persaingan usaha di Negeri Paman Sam.
Kasus ini merupakan kasus antimonopoli teknologi terbesar sejak pertikaian antimonopoli pemerintah AS dengan Microsoft.
“Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama kesaksian dan bukti saksi, Lembaga Peradilan mencapai kesimpulan berikut: Google Merupakan perusahaan monopoli dan perusahaan bertindak untuk mempertahankan monopolinya,” ujar Hakim Distrik AS Amit Mehta dalam keterangan yang dikutip CNN Business, Senin (5/8).
Keputusan Lembaga Peradilan Distrik AS itu merupakan teguran keras terhadap Usaha tertua dan terpenting Google. Perusahaan disebut Sebelumnya menghabiskan US$26 miliar atau Rp420,73 triliun (asumsi kurs Rp16.182 per Mata Uang Amerika AS) untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default di ponsel dan browser web pelanggan.
Tindakan itu membuat Google mampu memblokir kandidat pesaing seperti Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo seperti yang dituding Pemerintah AS dalam gugatan antimonopoli bersejarah yang diajukan sejak pemerintahan Donald Trump.
Mehta mengungkapkan posisi yang kuat itu menyebabkan tindakan antipersaingan yang Wajib dihentikan seperti kesepakatan eksklusif Google dengan Apple dan pemain kunci lainnya dalam ekosistem seluler. Dengan monopoli tersebut, Google bisa mengenakan harga tinggi dalam iklan pada mesin pencari.
“Kemenangan melawan Google ini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika,” ujar Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.
Google belum menanggapi permintaan komentar dari media. Lebih lanjut, kasus ini berbeda dari gugatan antimonopoli yang diajukan oleh pemerintahan Joe Biden terhadap Google pada 2023 terkait Usaha teknologi periklanan perusahaan tersebut yang diperkirakan baru Berniat disidangkan pada awal September 2024.
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA