Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang guru SMP di Kabupaten Bandung, Jabar yang berinisial K (54) karena diduga Sebelumnya mencabuli muridnya di depan masjid sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka guru SMP di Kecamatan Ibun itu mengaku melakukan aksi tersebut satu kali. Oliestha mengatakan tersangka Sebelumnya beristri dan memiliki anak, Meskipun demikian demikian gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu.
“Merujuk pada keterangan dari pelaku maupun korban, kejadian ini baru sekali dan itu dilakukan karena spontan, spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban,” ujar Oliestha kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10).
“Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan Pada Di waktu ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang Sebelumnya kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain,” katanya.
Oliestha menegaskan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di luar jam sekolah, pada pukul 18.00 WIB. Kemudian aksi pencabulan tersebut dilakukan di depan masjid yang berada di area sekolah.
“TKP-nya ada di daerah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya di luar masjid, dari luar masjid ya,” jelasnya.
Oliestha menerangkan setelah pihak korban melaporkan peristiwa pencabulan itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan. Peristiwa pencabulan itu sendiri baru dilaporkan beberapa waktu lalu, karena korban mengalami trauma dan sempat tak Ingin bercerita ke keluarga.
“Kejadian seperti ini Terkadang Menyajikan gangguan secara mental kepada kepada korban, sehingga korban enggan untuk menceritakan. Nah ini baru terungkap karena Pada akhirnya korban Ingin bercerita kepada keluarganya, kepada masyarakat, sehingga dapat terungkap,” ucapnya.
Ia menjelaskan Pada Di waktu ini belum menemukan korban lain dengan adanya kasus tersebut. Sekalipun demikian, pihaknya mengimbau ika ada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk segera melaporkan ke polisi.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan (Seandainya menjadi korban) dan kami garis bawahi mohon untuk seluruh masyarakat tidak melaksanakan kegiatan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak kepolisian jangan sampai Pada akhirnya kontrol produktif langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat kemudian merugikan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Meskipun demikian demikian karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” kata Oliestha.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA