Jakarta, CNN Indonesia —
Sean Diddy Combs atau P Diddy tetap ditahan di penjara setelah permintaan jaminannya ditolak oleh Lembaga Peradilan. Jaminan itu ditolak setelah juri sepakat bahwa P Diddy bersalah di kasus transportasi dalam aktivitas prostitusi, tapi lolos dakwaan perdagangan seks dan pemerasan.
Hakim Aran Subramanian menolak permintaan kuasa hukum Combs, Marc Agnifilo, karena kliennya berisiko membahayakan orang lain Seandainya bebas dengan jaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu membuat P Diddy tetap mendekam di penjara Sampai saat ini tiga bulan ke depan. Masa tahanan itu berujung jadwal sidang putusan hukuman untuk Combs yang Akan segera digelar pada 3 Oktober 2025.
Diberitakan Variety pada Rabu (2/7), Hakim menolak permintaan pembebasan itu setelah Marc Agnifilo mengajukan mosi kepada hakim bahwa kliennya “Dianjurkan dibebaskan dengan syarat yang sesuai” secepat Kemungkinan.
Dalam putusan, hakim Bahkan menyinggung sikap dan keberadaan P Diddy yang memantik Tindak Kekerasan di penjara. Hakim lantas menyatakan Lembaga Peradilan dapat bertanggung jawab atas semua kejadian di penjara, alih-alih membiarkan Combs bebas di publik.
“Anda mengatakan dengan tegas dalam argumen penutup kepada juri bahwa ada Tindak Kekerasan di sini. Kami bertanggung jawab atas Tindak Kekerasan itu,” ujar Hakim Subramanian.
Hakim Bahkan sempat membaca surat dari jaksa dan kuasa hukum Combs terkait permintaan bebas dengan jaminan tersebut. Dalam surat itu, kuasa hukum P Diddy menjanjikan uang jaminan sebesar US$1 juta di dalam usulannya.
Usulan itu Bahkan mencakup larangan perjalanan ke wilayah tertentu di Florida, California, New York, Sampai saat ini New Jersey. Ada pula jaminan penyerahan paspor dan tes Narkotika dalam usulan tersebut.
Meskipun demikian, Kesimpulannya, hakim tetap menolak jaminan tersebut sehingga P Diddy tetap ditahan di penjara Sampai saat ini putusan kasusnya dibacakan.
Juri sebelumnya Sudah menyatakan P Diddy bersalah atas tuduhan transportasi dalam kegiatan prostitusi untuk dua kasus, Disebut juga Cassie Ventura dan seorang perempuan bernama samaran Jane.
Di sisi lain, juri membebaskan P Diddy dari dakwaan besar yang menjeratnya, Disebut juga dua kasus terkait perdagangan seks dan satu dakwaan pemerasan. Imbasnya, ia lolos dari ancaman hukuman Sangat dianjurkan minimum 15 tahun Sampai saat ini seumur hidup.
Putusan juri pada Rabu (2/7) itu Bahkan memastikan bahwa P Diddy hanya dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dari masing-masing tuduhan bersalah yang dijatuhkan kepada dirinya.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA