Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Pernah terjadi memfinalisasi aturan terkait Fluktuasi Harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik (vape). Rencananya dirilis pekan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap.
“Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 Nanti akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).
Nantinya, rincian kenaikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu ditargetkan rilis pekan ini Supaya bisa bisa diimplementasikan pada awal tahun depan.
“PMK Pernah terjadi kami siapkan bersama dengan BKF, Pernah terjadi diharmonisasi di KemkumHAM dan inysaAllah Nanti akan dalam minggu ini bisa dirilis,” jelasnya.
Menurut Askolani, Nanti akan ada dua PMK yang dirilis. Satu mengenai HJE rokok batangan dan kedua, soal rokok elektrik.
“Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenia HJE rokok elektrik yang tentunya Nanti akan kita pakai untuk landasan kebijakan di 2025,” pungkasnya.
Askolani sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok untuk tahun depan, hanya perubahan tarif HJE saja. Kala itu besaran tarifnya masih disusun.
“Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” terang Askolani kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (22/11).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA