Jakarta, CNN Indonesia —
Saat tenggat Pada akhirnya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak Trik mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP) secara online.
Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Pernah terjadi dipadankan. Format NPWP Di waktu ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya Berniat berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Retribusi Negara Orang Pribadi, Wajib Retribusi Negara Badan, dan Wajib Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak Wajib karena Berniat langsung terdaftar di NIK.
Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan Manakala NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Produk Ekspor dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara.
Trik padankan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan, Wajib Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Di masa lampau apakah NIK Pernah terjadi terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sudah disediakan.
Simak Trik cek NIK Pernah terjadi menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Wajib Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Wajib Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Berniat menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terjadi terdaftar NPWP Berniat ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Manakala NIK belum dipadankan, berikut Trik validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Menu profil Berniat menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Wajib Dimutakhirkan’ atau ‘Wajib Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda Wajib melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Berniat melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Manakala Pernah terjadi selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Berniat melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem Berniat menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA