Imam Besar Istiqlal Setuju Ormas Kelola Tambang: Ada Positifnya


Jakarta, CNN Indonesia

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar sepakat dengan keputusan pemerintah yang Menyediakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.

Menurutnya, ada sisi positif dari kebijakan itu. Menurutnya, pengelolaan tambang bisa lebih baik Manakala diberikan kepada pihak yang punya pemikiran keagamaan.

“Skor saya ada positifnya, daripada orang lain yang tidak punya nilai-nilai kasih sayang keagamaan, mengelola alam nanti tambah rusak, lebih baik orang yang punya spirit keagamaan dipercayakan Bahkan untuk ikut cawe-cawe menggarap alam ini,” kata Nasaruddin usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (4/7).


Nasaruddin menilai tokoh agama dan ormas Jelas mengerti Tips mengelola alam dengan baik dan tidak melampaui batas. Hal itu, kata Ia, berbeda dengan pihak-pihak yang hanya memikirkan keuntungan.

“Saya yakin kalau ulama yang kelola alam, itu Nanti akan lebih bersahabat, daripada orang yang tidak punya pemikiran keagamaan, Ia orientasi hanya profit saja. Tapi kalau tokoh agama, termasuk ulama diserahkan untuk kelola alam, Ia Nanti akan berbeda,” kata Nasaruddin.

“Ekonomis saya, daripada orang lain yang menggarap alam sangat radikal, lebih baik ulama hadir di situ,” ucapnya.

Sekalipun, ia mengingatkan Supaya bisa privilese izin tambang itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Menurut Nasaruddin, jangan sampai tokoh agama dan ormas hanya melegitimasi kerusakan alam.

“Kalau hanya terima jadi, wah itu melegitimasi kerusakan alam dengan agama. Jadi saya mohon, siapapun mendapatkan nanti semacam hadiah dari negara dan itu memang hak sebagai warga negara, Ia Harus punya visi, tujuannya di situ bukan hanya untuk dapat keuntungan pembiayaan keagamaan, tapi Bahkan Harus menyehatkan lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Mantan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

PBNU menyatakan siap menerima IUP pengelolaan tambang. Mereka Bahkan Pernah terjadi mendirikan perseroan terbatas (PT) khusus yang diberi tugas untuk mengelola tambang serta tenaga yang cukup untuk menjaga profesionalitas perusahaan.

Sementara Muhammadiyah masih mengkaji terkait rencana kebijakan ini. Kemudian, Konferensi Waligereja Indonesia menyatakan menolak kesempatan itu karena menilai bukan termasuk bagian pelayanannya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version