Jakarta, CNN Indonesia —
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Akan segera berakhir besok, Dengan kata lain Minggu (30/6).
Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, format NPWP Sekarang yang terdiri dari 15 digit hanya Akan segera berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Dengan kata lain 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Akan segera langsung terdaftar di NIK.
Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Perdagangan Masuk Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.
Bagaimana Trik memadankan NIK dengan NPWP via online?
Sebelum memadankan, Dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Di masa lampau apakah NIK Sudah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sudah disediakan.
Berikut Trik cek NIK jadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Akan segera menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sudah terdaftar NPWP Akan segera ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum terpadankan, maka berikut Trik validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Akan segera menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Sangat dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Sangat dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Sangat dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Akan segera terdapat pula ‘Data Utama’ dan Akan segera menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Akan segera menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA