Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai komisaris PT PLN (Persero).
Pengangkatan Andi tersebut tertuang dalam Surat Undangan Penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri BUMN terkait Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Lantas berapa gaji yang Berencana diterima Andi Arief sebagai komisaris di BUMN Kelistrikan tersebut?
Merujuk pada Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN No PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, Bahkan perubahannya No PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai dengan Syarat tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama, dan komisaris lainnya sebesar 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Hal itu Merujuk pada hasil RUPS Kementerian BUMN No SE-46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.
Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan itu disebutkan honorarium komisaris utama sebesar Rp211 juta dan komisaris Rp190 juta per bulan.
Sementara tunjangan untuk komisaris mencakup tunjangan hari raya keagamaan sebesar satu bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan di mana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25 persen dari honorarium dalam satu tahun.
Komisaris Bahkan mendapat fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya Perawatan sebesar pemakaian, dengan termasuk satu istri dan tiga orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja atau belum menikah).
Kemudian, fasilitas bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai struktur itu, maka besaran remunerasi dewan komisaris pada 2023 sebesar Rp23,159 miliar untuk 12 komisaris (termasuk yang Pernah berhenti pada 2023). Kemudian tantiem (bruto) sebesar Rp111,023 miliar untuk 13 komisaris (dewan komisaris dan mantan dewan komisaris tahun buku 2022).
Selanjutnya, tunjangan transportasi untuk 12 komisaris (termasuk yang Pernah berhenti pada 2023) sebesar Rp4,632 miliar. Tunjangan hari raya untuk 10 komisaris (termasuk yang Pernah berhenti pada 2023) sebesar Rp1,930 miliar.
Sementara, tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 komisaris (termasuk Retribusi Negara tantiem dewan komisaris penerima tantiem tahun buku 2022) sebesar Rp75,888 miliar.
Lalu, tanggungan BPJS untuk 12 komisaris (termasuk yang Pernah berhenti pada 2023) sebesar Rp1,261 miliar.
Adapun Bila ditotal maka jumlah remunerasi Dewan Komisaris pada 2023 mencapai Rp217,893 miliar yang terdiri dari honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tanggungan Retribusi Negara dan BPJS.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA