Jakarta, CNN Indonesia —
Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) mendesak Supaya bisa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja dijerat dengan pasal berlapis buntut aksi Kekejaman seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai hal itu penting lantaran kasus yang dilakukan Fajar Sebelumnya mempermalukan institusi Polri dan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan penjeratan pasal berlapis Bahkan Dianjurkan diterapkan sebab kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan Istimewa atau extraordinary crime dan the most serious crime.
“Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
“Artinya Polri Dianjurkan bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai Pasal Kejahatan Seksual pada Anak, Pornografi, maupun Undang-Undang ITE,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bambang meminta Supaya bisa proses pidana Bahkan Dianjurkan dilakukan secara transparan dan tidak hanya berhenti pada proses sidang etik profesi saja. Ia lantas mendorong Supaya bisa proses sidang etik terhadap Fajar bisa dipercepat Pada waktu yang sama dengan proses pidananya.
“Satu kata pecat dan proses pidana. Itu Sebelumnya mempermalukan institusi penegak hukum dan negara,” tegasnya.
Desak pemecatan
Sementara itu aktivis perempuan dan anak NTT (NTT) meminta Supaya bisa Kapolri Jenderal Polisi Listyo segera memecat AKBP Fajar yang terjerat kasus Narkotika dan pencabulan anak di bawah umur.
“Pecat dan langsung pidanakan (AKBP. Fajar) Ia karena ini tidak cocok bagi seorang polisi,” kata Aktivis Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Lery mengatakan Fajar sebagai anggota Polri harusnya melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak. Meskipun demikian demikian, perwira menengah itu justru diduga mencabuli anak-anak.
“Saya takut bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada Bahkan yang lain,” ujarnya.
Lery Bahkan meminta Polda NTT melindungi para korban, keluarga korban, saksi Serta pendamping korban dalam kasus pencabulan Fajar.
Sementara itu Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe mengatakan kasus Kekejaman seksual terhadap anak dan perempuan di NTT sangat tinggi baik secara kualitas dan kuantitas.
Sehingga Libby berharap ada perhatian dari Kapolri dan Kapolda NTT Supaya bisa kasus Kekejaman terhadap anak khususnya kasus Kekejaman seksual seperti yang dilakukan Fajar tidak terulang lagi.
“Apalagi dilakukan orang yang harusnya melindungi terhadap anak. Tugas polisi mengayomi melindungi tapi ketika oknum (polisi) yang melakukan tentunya Berniat berdampak sangat luas,” kata Libby.
Sebelumnya Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2).
Dari hasil tes urine yang dilakukan, Fajar dinyatakan positif menggunakan Narkotika. Sementara itu kasus Kekejaman seksual terhadap Fajar Bahkan Sebelumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
(fra/fra/tfq/ely)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA