Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Lembaga Peradilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim Karim Khan buka suara setelah mantan Pemimpin Negara Filipina Rodrigo Duterte mendekam di penjara ICC, Rabu (12/3).
Khan mengatakan fakta bahwa perintah penangkapan dari ICC Sebelumnya dilakukan “sangat penting untuk para korban. Itu amat penting, untuk para korban.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Banyak yang mengatakan hukum internasional tidak sekuat yang kita harapkan, dan saya setuju dengan itu. Tapi Bahkan saya tekankan sekali lagi, hukum internasional tidak selemah yang Sebanyaknya orang pikirkan,” tutur Khan, seperti dikutip dari Inquirer.
Pernyataan Khan tersebut merespons kritikan Sebanyaknya pihak bahwa ICC tidak punya kekuatan untuk menangkap pelaku kejahatan kemanusiaan yang merupakan kepala negara.
ICC dinilai baru bisa menangkap pelaku Seandainya suatu negara menangkap dan menyerahkan sendiri pelaku ke peradilan internasional tersebut.
Di antara contoh kasus Merupakan Pemimpin Negara Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang masuk dalam daftar tangkap oleh ICC. Kedua kepala negara itu Sampai sekarang Saat ini Bahkan masih melenggang di negaranya karena negara tersebut tak bersedia bekerja sama dengan ICC.
Khan kemudian optimistis dengan penangkapan Duterte bahwa ICC Berencana jadi Lembaga Peradilan dunia yang Berencana diperhitungkan demi keadilan.
“Seandainya kita bekerja bersama, Peraturan Perundang-Undangan Berencana bisa ditegakkan,” tutur Khan.
Rodrigo ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa (11/3) di Manila dan langsung diterbangkan ke markas ICC di Den Haag, Belanda.
Penangkapan terhadap Duterte dilakukan atas permintaan ICC melalui kepolisian internasional (Interpol). ICC sejak 2017 Sebelumnya menuduh Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan dengan serangkaian pembunuhan dalam operasi antinarkoba selama ia menjabat sebagai Pemimpin Negara Filipina.
(bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA