Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui perubahan keempat revisi Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Perundang-Undangan Minerba) menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Rapat pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1) pada pukul 23.14 WIB setelah digelar sekitar 12 jam, secara maraton sejak pukul 11.00 WIB.
Delapan atau seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Bob Hasan.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka Sesuai aturan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (JATAM Kaltim).
[Gambas:Video CNN]
Lalu, ada perorangan atas nama Nurul Aini dan Yaman. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Dalam amar putusannya, MK antara lain menyatakan Pasal 17A ayat (2) Perundang-Undangan Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang Pernah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Syarat peraturan perundangundangan”.
Sekalipun, Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan Sebanyaknya Skor revisi baru terhadap RUU Minerba. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, Sampai saat ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah usaha kecil dan sebagainya,” kata Bob.
“Saya secara pribadi melihat hal ini Pernah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” tutur Bob.
“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” katanya.v
(thr/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA