Kapolri Terjunkan Propam, Janji Hukuman Pidana

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Penyelidikan kasus tewasnya siswa SMP Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar masih terus bergulir. Ia ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumbar, Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang Dalam proses patroli pencegahan tawuran. Apalagi, LBH menyebut ada remaja lainnya yang Bahkan mendapatkan siksaan dan mengalami luka-luka.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus tersebut. Sigit mengaku Pernah terjadi memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk mengecek proses penyelidikan Dalang tewasnya Afif.


Berikut CNNIndonesia.com rangkum update terkini terkait kasus kematian Afif Maulana.

Kapolri Kerahkan Itwasum-Propam

Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan dari Mabes Polri untuk melakukan pengecekan terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Sampai saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Sebelumnya turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas Bahkan turun untuk mengecek,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (2/7).

Menurutnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Pernah terjadi mengumumkan seluruh tahapan dan temuan didapati penyidik terkait Dalang kematian Afif.

Pastikan Hukuman pidana Seandainya ada bukti penyiksaan

Sigit memastikan seluruh proses penyidikan terkait kasus kematian Afif Nanti akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik ataupun pidana dalam kasus kematian Afif.

“Proses etik menunjukkan bahwa kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana Bahkan Nanti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sigit mengaku Pernah terjadi memerintahkan Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk melakukan supervisi bila ditemukan unsur dugaan tindak pidana.

Keluarga minta Komnas HAM bantu ekshumasi jenazah

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif, meminta Komnas HAM untuk Mendukung proses ekshumasi jenazah.

Indira mengatakan keluarga Bahkan mendorong Supaya bisa Komnas HAM dapat membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap Afif.

“Kami Bahkan meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi di kasus ini. Itu permintaan kami. Keluarga Bahkan menyampaikan kepada Komnas HAM keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atas jenazah Afif Maulana,” tuturnya.

Kapolda ungkap hasil penyelidikan Dalang kematian Afif

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menegaskan bahwa Dalang utama kematian Afif karena melompat ke sungai, bukan akibat penyiksaan anggota.

Suharyono menyebut saat kejadian, Afif diduga ikut tawuran dan kabur saat dibubarkan tim Sabhara Polda Sumbar. Ia pun terjun ke sungai untuk menghindari polisi.

“Saat di TKP di Jembatan Kuranji, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dibawa Aditia yang membonceng Afif terjatuh. Dan memang jatuh, dan memang ditendang anggota kami dua orang. Sebelumnya kami periksa anggotanya. Jatuh di titik satu sampai 5 (sisi kiri jembatan), jadi memang kencang laju sepeda motornya,” kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6).

“Afif Maulana mengajak lompat. ‘Bang kita melompat saja’. Dijawab Aditia ‘jangan lompat, kita menyerahkan diri saja’. Upaya mengajak Sebelumnya jelas, upaya ingin melompat Sebelumnya jelas, upaya ditolak ajakan itu Sebelumnya jelas. Tetapi kita hanya satu tidak ada saksi yang melihat, kapan Ia melompat. Kapan Ia melakukan niatnya itu. Kapan Ia merealisasikan ajakannya itu,” sambungnya.

Ia menjelaskan, saat tim swiper datang, Aditia Dalam proses sibuk mencari ponsel yang hilang. Dalam hitungan detik Ia menengok ke kiri, lehernya dipegang polisi.

“Saat ditangkap, Aditia menyampaikan ke anggota polisi, ‘Pak teman saja tadi ada melompat’. Polisinya menjawab tidak Mungkin, dan tidak percaya menerima informasi dari Aditia. Ini kami meluruskan sesuai fakta, tidak asumsi atau mengada,” tegasnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA