Jakarta, CNN Indonesia —
MA (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.
Dengan putusan ini, status pailit Sritex Sudah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Lembaga Peradilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Sesuai aturan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, Sudah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon Sesuai aturan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Lembaga Peradilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Lembaga Peradilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.
“Hari ini Sudah melayangkan kasasi ke MA,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh Lembaga Peradilan, perusahaan yang Sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu Sampai saat ini utangnya menumpuk.
Sesuai aturan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per USD AS).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA