Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di kasus Pencurian Uang Negara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memeriksa Karen pada Selasa (22/4).
“KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Karen, Kejagung Bahkan memeriksa lima saksi lainnya Dengan kata lain GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, dan RS selaku Analist Product ISC Pertamina.
Selanjutnya Assistant Operation Risk Division BRI inisial AF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) berinisial BP.
Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ia.
Dalam kasus ini, Kejagung Sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Dengan kata lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara Pencurian Uang Negara ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya Dengan kata lain kerugian Penjualan Barang ke Luar Negeri minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian Produk Impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Ditambah lagi kerugian Produk Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian Bantuan Pemerintah (2023) sekitar Rp21 triliun.
(tsa/tfq/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA