Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak Nanti akan memeriksa mantan menteri perdagangan lain dalam pengusutan kasus dugaan Pencurian Uang Negara Produk Impor gula yang menyeret Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka.
Jaksa Kejagung Teguh A beralasan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain itu tidak relevan dengan kasus Tom Lembong.
“Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Meski begitu, Teguh mengatakan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa Mantan mendag lain Bila terdapat cukup bukti.
Hanya saja, kata Ia, pemeriksaan itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kasus Tom Lembong dan dalam berkas perkara yang berbeda.
“Manakala dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik Nanti akan menindaklanjutinya,” ujar Ia.
“Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” sambungnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus dugaan Pencurian Uang Negara Produk Impor gula dengan memeriksa Mendag lain yang menjabat di periode 2015-2023.
“Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ujar Ari usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Setidaknya terdapat empat orang yang menjabat Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka ialah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA