Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian BUMN Sudah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu setelah dilakukan uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Program ini mereka sebut Compressed Work Schedule (CWS).
Sekalipun, sistem kerja empat hari alias libur tiga hari dalam sepekan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja. Sedangkan, perusahaan pelat merah belum.
“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Kementerian BUMN, Jumat (24/1).
Menurut Tedi, Sampai Pada Pada saat ini sistem kerja empat hari dalam sepekan ini masih terus dievaluasi sebelum nantinya diterapkan di semua perusahaan BUMN.
“Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini,” kata Ia.
Kendati, ia menekankan di Kementerian BUMN sistem kerja ini sebagai fasilitas yang diberikan pegawai Manakala waktu kerjanya Sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Bila belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari.
“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang Sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau Ingin diambil silahkan, tapi itu Dianjurkan di-approval gitu,” jelasnya.
Dikarenakan oleh itu, ia pun menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.
“Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus,” pungkas Tedi.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA