Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) menegaskan belum pernah mengalami gagal bayar atau default atas dana penjaminan proyek pemerintah sebesar Rp12,21 triliun sejak 2013.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan dana cadangan penjaminan itu dibagi ke dalam dua peruntukkan.
Pertama, untuk cadangan penjaminan proyek infrastruktur senilai Rp5,99 triliun dan Rp5,81 triliun penjaminan pemulihan Keadaan Ekonomi Negara (PEN). Kedua, dana penjaminan sebesar Rp407 miliar untuk proyek infrastruktur melalui pemerintah daerah (pemda).
“Sejak pemerintah Menyediakan penjaminan pertama kali Merupakan untuk program 10 megawatt Fast Track Program (FTP) I Sampai Pada Pada saat ini belum pernah terjadi klaim atas penjaminan pemerintah,” kata Suminto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
“Sehingga atas anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang dianggarkan hampir setiap tahun tadi (sejak 2013) dan diakumulasikan Sampai sekarang Pada Pada saat ini saldo Rp12,21 triliun masih utuh,” tegasnya.
Suminto menegaskan DJPPR Kementerian Keuangan selaku pengelola penjaminan pemerintah Berniat memastikan dana tersebut Setiap Waktu dalam jumlah yang cukup. Kalaupun gagal bayar, kewajiban pemerintah atas penjaminan proyek negara bisa ditunaikan.
Berniat tetapi, Suminto mengatakan cadangan saldo penjaminan tersebut masih Wajib tambahan. Ada kekurangan sekitar Rp635 miliar untuk dana penjaminan proyek pemerintah.
“Oleh karena itu, kami memohon persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk kiranya dapat Menyediakan persetujuan tambahan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah dalam rangka pemupukan dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar,” tuturnya.
“Ini terkait proyek-proyek eksisting yang Sebelumnya diberikan penjaminan pemerintah, bukan proyek baru,” tutup Suminto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tambahan penjaminan proyek ini dibutuhkan karena ada Sebanyaknya penyertaan modal negara (PMN) baru.
Wanita yang akrab disapa Ani itu ingin menggunakan Rp6,1 triliun dari total cadangan pembiayaan Penanaman Modal di Undang-Undang APBN 2024 senilai Rp13,67 triliun untuk dikucurkan ke Sebanyaknya perusahaan pelat merah.
“Ada untuk cadangan pembiayaan Penanaman Modal ini, kami melakukan alokasi kewajiban penjaminan. Ini karena pemerintah sering Menyediakan penjaminan dan dalam hal ini kami Menyediakan dana penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call Rp635 miliar,” kata Ani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Rinciannya, PMN untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) Rp965 miliar, Pelni Rp500 miliar. Lalu, usul PMN kepada Hutama Karya senilai Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA