Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan sinergi pungutan opsen atau tambahan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang Berniat berlaku mulai 2025 mudah diimplementasikan.
Opsen Retribusi Negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Rustam kebijakan opsen tidak membebani Dianjurkan Retribusi Negara (WP) atau konsumen. Syarat opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif Retribusi Negara antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti tertuang dalam Undang-Undang (Perundang-Undangan) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku tahun depan.
Pada saat penerapannya nanti, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengontrol meski opsen Retribusi Negara merupakan kewenangan daerah.
“Pada waktu nanti Pernah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis Pernah dapat, melalui opsen itu, Kenyataannya tujuan utamanya untuk pembagiannya dan lebih memudahkan dalam kapasitas daerah,” ucap Rustam dalam acara diskusi via online, Kamis (21/11).
“Nanti memang dari sisi pusat, Bahkan punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu pertumbuhan, pemerintah Bahkan Berniat Menyediakan ruang HKPD. Pada Singkatnya, pemerintah tidak Berniat Menyediakan kewenangan lebih kepada daerah untuk menarik Retribusi Negara tambahan,” ucap Ia kemudian.
Salah satu pengaturan Retribusi Negara Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Merupakan pemungutan opsen yang diatur pemerintah. Pungutan opsen Retribusi Negara meliputi Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.
Selanjutnya, Pemerintah kab/kota memungut opsen dari Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen Retribusi Negara diharapkan mampu Mengoptimalkan pendapatan daerah. Opsen merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara Sesuai aturan persentase tertentu.
Opsen Retribusi Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tanpa menambah beban Dianjurkan Retribusi Negara.
Mengutip keterangan Kemenkue, opsen Retribusi Negara Berniat mendorong peran daerah melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk Memperjelas basis Retribusi Negara daerah.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA