Jakarta, CNN Indonesia —
Setelah menanti selama 25 tahun, warga transmigran di kawasan transmigrasi Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT (NTT) resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka pada Kamis (13/11).
Secara simbolis, Kementerian Transmigrasi menyerahkan 12 SHM kepada transmigran dari total 1.800 SHM yang nantinya Berencana dibagikan secara bertahap. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, penyelesaian SHM ini merupakan bagian dari program Trans Tuntas.
Menurutnya, saat itu ada banyak pertimbangan pemerintah untuk tak langsung Menyediakan SHM pada transmigran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Salah satunya ada kekhawatiran kalau dikasih sertifikat terus kemudian dijual. Pada intinya ditunda sampai dengan 5 tahun, ternyata setelah 5 tahun pemerintahan berganti, mereka Pernah terlupakan,” kata Iftitah.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dengan Kementerian Transmigrasi serta Kementerian ATR/BPN dalam upaya Menyediakan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
“Yang menariknya Merupakan ternyata sejak tahun 2000 masyarakat tinggal di sini, tapi baru Hari Ini ini bisa mendapatkan sertipikat hak milik, artinya menunggu 25 tahun. Ini penting sekali, ini masalah bukan hanya kepastian tapi Bahkan masalah hak yang Wajib kita jamin untuk masyarakat. Dan tentunya setelah memiliki SHM ini Berencana semakin punya nilai tambah ekonomi,” kata AHY.
Kementerian Transmigrasi mencatat, Kawasan Transmigrasi Ponu Kabupaten TTU memiliki satuan permukiman yang dibangun dan ditempatkan pada tahun 1999, yaitu Ponu SP.1 dan Ponu SP.2 dengan total penempatan sebanyak 600 KK. Kedua permukiman transmigrasi ini Sudah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) pada 2009.
Masing-masing Kepala Keluarga mendapatkan Lahan Pekarangan, Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2. BPN Sudah menerbitkan sertifikat secara bertahap pada tahun 2000, 2001 dan 2009 sebanyak total 1.800 bidang.
Sampai sekarang Saat ini Bahkan, SHM untuk Lahan Pekarangan Pernah dibagikan seluruhnya sebanyak 600 bidang. Justru untuk SHM Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 sebanyak 1.115 bidang, belum dapat dibagikan karena Sebanyaknya Dalang, seperti transmigran yang meninggalkan Tempat, lahan usaha yang diperjualbelikan, Sampai sekarang penguasaan lahan usaha di lapangan tidak sesuai dengan peta bidang SHM-nya.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Timor Tengah Utara, diperoleh 385 SHM yang dinyatakan bersih, sehingga sertifikat dapat dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang berhak.
“Jadi seperti contoh Hari Ini yang Pernah, yang Pernah Jelas sertipikat itu clean and clear, artinya tidak ada lagi penolakan karena kan tanah ini tidak semuanya tanah negara. Tanah ini itu Merupakan hasil dari tanah adat atau tanah masyarakat yang dihibahkan kepada negara untuk dilakukan pembangunan transmigrasi. Harapannya Supaya bisa ada pembangunan ekonomi sehingga tanah yang tadinya terlantar bisa lebih produktif,” papar Iftitah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati TTU, Yosep Falentinus Kebo mengatakan Kawasan Transmigrasi Ponu yang terletak di Kecamatan Biboki Anleu Sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan transmigrasi prioritas nasional.
“Sejatinya kawasan ini memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Justru, keterbatasan infrastruktur dasar, irigasi, dan akses jalan serta belum tuntasnya legalitas lahan bagi warga transmigrasi masih menjadi kendala utama,” ujar Yosep.
Yosep berharap berharap bahwa kunjungan kerja Menko Transmigrasi, Menteri IPK, dan Menteri Ekonomi Kreatif dapat mempercepat sinergi pembangunan di wilayah tersebut.
(rea/rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











