Warna lampu kendaraan diatur dalam Undang-undang untuk menunjang keselamatan berkendara, khususnya saat kondisi jalan kurang pencahayaan bahkan gelap sekalipun.
Pemilihan warna merah dan kuning didasarkan pada kemampuan penglihatan mata manusia. Warna putih karena mudah dilihat.
Penetapan ketiga warna tersebut Bahkan untuk Mengoptimalkan reaksi pengendara saat kendaraan di depan berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk Manakala pengereman mendadak terjadi.
Di Indonesia Syarat mengenai lampu kendaraan Pernah terjadi diatur dalam PP 55 Tahun 2012, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
(mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA