Kimberly Ryder Klaim Edward Akbar Sebelumnya Talak 3 Dirinya


Jakarta, CNN Indonesia

Kimberly Ryder mengklaim Edward Akbar Sebelumnya pernah menjatuhkan talak tiga atas dirinya. Hal itu ia ungkat setelah mengikuti sidang mediasi di Lembaga Peradilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Ucapan itu menjadi alasan Kimberly menggugat cerai Edward Akbar. Ia merasa Sebelumnya tidak dapat kembali rujuk meski masih menunggu keputusan hakim.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada dasarnya itu Sebelumnya talak tiga, jadi memang Sebelumnya tidak bisa rujuk lagi. Tapi, balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya,” ujar Kimberly di PA Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (24/7).

Kimberly kemudian menyinggung sikap suaminya yang berulang kali mengucapkan talak atau putus hubungan pernikahan. Menurut Aktor atau Aktris itu, Edward seharusnya bisa menjaga lisan sebagai seorang suami.

Ia Bahkan ingin Edward bertanggung jawab terhadap ucapan yang pernah dilontarkan selama menikah. Berbeda dengan, Kimberly enggan menjelaskan lebih detail Dalang gugatan cerai itu diajukan.

“Ya, makanya sebagai laki-laki Dianjurkan menjaga apa yang diomongin. Menjaga lisan dan memang pertanggungjawabkan saja apa yang Sebelumnya diucapkan,” ujar Kimberly.

“[Alasan gugatan cerai] kayaknya enggak Harus disebut,” terang Kimberly Ryder.

Sementara itu, talak tiga yang diajukan seorang suami baru sah secara hukum negara Seandainya Sebelumnya didaftarkan Sampai sekarang disidangkan di Lembaga Peradilan Agama.

Persidangan itu dapat dilakukan ketika suami mengajukan permohonan cerai terhadap istri maupun ketika istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Syarat itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Sampai sekarang Kompilasi Hukum Islam.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Lembaga Peradilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.

Humas PA Jakarta Pusat Wawan Iskandar menyebut gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court. Gugatan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktor atau Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.

(frl/pra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version