Kita Semua Sangat dianjurkan Menangis Ketika Perdagangan Keluar Negeri Pasir Laut Dibuka Lagi


Jakarta, CNN Indonesia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional mengkritisi keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut yang kembali dibuka Kepala Negara RI Joko Widodo (Jokowi) setelah 20 tahun ditutup.

Dalam sebuah utas di akun X, Walhi Nasional menilai keputusan rezim Jokowi membuka lagi Perdagangan Keluar Negeri pari laut itu justru membahayakan pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam. Walhi pun menjelaskan alasan ‘Kenapa kita semua Sangat dianjurkan menangis ketika keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut dibuka?’.

Pertama, Saat ini Bahkan Bahkan banyak pulau-pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam karena krisis iklim yang Bahkan Nanti akan diperparah oleh tambang pasir laut. Beberapa pulau kecil bahkan Sebelumnya hilang,” demikian unggahan di akun X @walhinasional, Senin (16/9). CNNIndonesia.com Sebelumnya meminta izin untuk mengutip utas tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal utas itu, Walhi pun mengkutip tweet dari Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang memberi ikon perempuan menangis atas pemberitaan dibukanya kembali Perdagangan Keluar Negeri pasir laut.

Kedua, karena beban krisis iklim, banyak nelayan Sangat dianjurkan beralih profesi. Perdagangan Keluar Negeri pasir laut Niscaya memperburuk situasi ini. Nanti akan ada banyak nelayan dan perempuan di Pulau-pulau kecil di Indonesia Nanti akan menghadapi masalah sosial seperti yang dialami warga Pulau Kodingareng atau Rupat,” demikian kelanjutan utas Walhi Nasional tersebut.


Pada unggahan beberapa hari sebelumnya, 13 September 2024, Walhi menyebut perbandingan keuntungan dan kerugian dari aturan pemerintah membuka lagi Perdagangan Keluar Negeri pasir laut.

Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kodingareng Kemungkinan salah satu contoh!,” demikian unggahan mereka.

Saat dikonfirmasi Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Zuhadi, mengatakan Undang-Undang 32/2014 tentang Kelautan dengan jelas mengatur langkah yang Sangat dianjurkan dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan laut. Dan, sambungnya, PP Sampai saat ini Permendag terkait Perdagangan Keluar Negeri pasir laut itu justru bertentangan dengan perintah undang-undangnya.

“PP dan Permendag sebagai peraturan pelaksana justru bertentangan dengan perintah Undang-undangnya,” kata Ia saat dihubungi, Selasa (17/9).

Ia mengatakan permendag itu merupakan turunan dari PP 26/2023, di mana PP itu sendiri turunan dari Undang-Undang 32/2014 tentang kelautan.

Pada Pasal 56 Undang-Undang Kelautan itu, katanya, ditegaskan pada ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Kemudian ayat (2), pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut,” ujar Zenzi menjelaskan dasar hukum yang Kenyataannya.

“Ayat (2) itu jelas bahwa yang bisa dilakukan pemerintah itu terhadap pencemaran dan kerusakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintahan Jokowi tersebut.

“Dewan Perwakilan Rakyat tidak ada gunanya kalau masyarakat sipil [turun tangan melakukan] JR [judicial review], masa eksekutif melawan regulasi yang mereka buat enggak dikoreksi,” kata Zenzi.

Sebelumnya pemerintahan Jokowi membuka lebar lagi keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut. Pembukaan kembali keran Perdagangan Keluar Negeri itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Keluar Negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal Perdagangan Keluar Negeri pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan itu Bahkan dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Meski demikian, Isy menekankan Perdagangan Keluar Negeri pasir laut tak Nanti akan dilakukan secara serampangan. Izin Perdagangan Keluar Negeri Nanti akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.Izin Perdagangan Keluar Negeri laut Kenyataannya Sebelumnya dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Kepala Negara ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Sekalipun demikian, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut. Aturan itu menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Sampai saat ini para nelayan sendiri.

(kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA