Komdigi Suspend Tanda Registrasi TikTok, Ternyata Ini Pemicunya


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembekuan ini terkait penyelidikan dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian Unjuk Rasa pada Agustus lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya Menyajikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).





Alex mengatakan pihaknya Pernah terjadi mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan tersebut menyusul dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

“Kami Pernah terjadi memanggil TikTok untuk Menyajikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu Sampai saat ini 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” tutur Alex.

Berbeda dari, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur Tips menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat Menyajikan data yang diminta.

Alex menjelaskan bahwa permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk Menyajikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok Pernah terjadi melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Ia menyebut langkah tegas pembekuan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan Terpercaya bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk Menyajikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” terangnya.

Oleh karena itu, seluruh PSE Privat disebut Sangat dianjurkan mematuhi hukum nasional yang berlaku.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA