Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku Sebelumnya memblokir akun media sosial influencer saham yang gagal mengelola uang investor Rp71 miliar, Ahmad Rafif Raya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya langsung memblokir akun Ahmad Rafif setelah mendapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK,” kata Usman saat dihubungi, Selasa (9/7).
“Permintaan tersebut di-submit OJK pada tanggal 5 juli 2024 jam 16.36. Hari itu Bahkan Kominfo memblokir akun bersangkutan,” tambahnya.
Akun media sosial Ahmad Rafif yang diblokir Merupakan Instagram pribadinya @rafifraya. Terlebih lagi, akun Instagram @waktunyabelisaham Bahkan Sebelumnya tak bisa diakses.
Sekretariat Satgas Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi Hudiyanto menegaskan apa yang dilakukan Ahmad itu tak mendapat izin OJK. Ia menekankan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer Penanaman Modal dan penasihat Penanaman Modal.
“Ahmad Rafif Raya Sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Justru demikian, Sebanyaknya akun media sosial yang terkait Ahmad masih bisa diakses. Sebut saja akun Instagram Truzt Indonesia, @truzt.id, yang didirikannya pada 2018.
Akun itu memang Sebelumnya lama tak aktif mengunggah konten seputar Pasar Saham, paling tidak sejak Idulfitri 1444 H atau lebaran 2023.
Terlebih lagi, LinkedIn milik Ahmad Bahkan masih bisa dikunjungi. Pada halaman LinkedIn tersebut terpampang jelas sepak terjang pria asal Makassar, Sulsel, tersebut.
Sebelumnya, influencer berkedok manajer Penanaman Modal itu menjual janji kepada para investornya. Ahmad disebut tak jujur ketika dana yang dikelolanya mengalami kerugian.
Mayoritas investor pun menarik dana mereka. Pada Pada akhirnya, nilai dana pengelolaan di perusahaan milik Ahmad terus menyusut.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, Justru melaporkan dan Menyajikan keuntungan kepada para investor,” kata Ahmad dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia Penanaman Modal dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari Sebelumnya melakukan kesalahan,” sambungnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA