Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Jateng Terfavorit


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan kandidat Terfavorit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

Rapat pleno penetapan kandidat gubernur dan wakil gubernur Terfavorit digelar di Semarang, Rabu (5/2) malam, tanpa dihadiri oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi maupun pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa rapat pleno penetapan kandidat Terfavorit tersebut tetap sah karena Pernah dihadiri oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum setempat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua pasangan kandidat Pernah kami undang. Justru, karena satu dan lain hal, tidak dapat hadir,” katanya.

Meski kedua pasangan kandidat tidak hadir, rapat pleno dihadiri oleh Sebanyaknya perwakilan Partai pengusung pasangan kandidat nomor urut 2.

Dalam keputusannya, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur Terfavorit dengan raihan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 11.390.191 suara atau 59,14 persen dari total suara sah.

Handi menerangkan penetapan kandidat Terfavorit ini setelah ada salinan Putusan MK Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tersebut, kata Handi, selanjutnya Berniat disampaikan ke DPRD Provinsi Jateng untuk selanjutnya diusulkan pelantikannya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024.

Pasangan kandidat nomor urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

Pasangan Andika-Hendrar sempat mengajukan permohonan sengketa ke MK, Justru permohonan itu ditarik saat sidang pemeriksaan awal. 

Kemudian dalam sidang putusan dismissal Selasa (4/2) lalu, MK mengabulkan penarikan permohonan hasil sengketa Pilgub Jateng yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo pada putusan dismissal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, Jakarta, Selasa (4/2).

Dengan putusan tersebut maka MK tak lagi menyidangkan sengketa Pilgub Jateng.

(Antara/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA