Konsep PPHN Pernah Disepakati Semua Fraksi, Tunggu Kepala Negara


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Pernah diterima dan disepakati semua fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurut Muzani, pembahasan PPHN Pernah selesai sejak Agustus 2025. Ia bilang proses selanjutnya Akan segera dibahas bersama Kepala Negara Prabowo Subianto.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu Pernah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai sebuah konsep PPHN. Konsep PPHN itu Pernah kita terima dan Hari Ini Baru saja di tangan kami, kami Baru saja Akan segera komunikasikan dengan Kepala Negara untuk didiskusikan bersama,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Kamis (22/1).

Menurut Muzani, sejauh ini ada beberapa opsi produk hukum untuk melaksanakan atau mengimplementasikan PPHN, di antaranya Dengan kata lain lewat undang-undang, TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sampai saat ini amendemen UUD.





Meskipun demikian, opsi kedua melalui TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat tak lagi bisa dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sekarang tak bisa mengeluarkan TAP. Sehingga menurut Ia, opsi itu Akan segera dibahas bersama Kepala Negara. Hanya saja, lanjut Muzani, pihaknya masih mencari waktu untuk bisa bertemu.

“Makanya itu Baru saja-Baru saja makanya kita Sangat dianjurkan diskusi dengan Kepala Negara. Hasil diskusi dengan Kepala Negara inilah yang nanti Akan segera menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu,” ujar Muzani.

“Nah kapan Hari Ini kapan ketemunya? kita Baru saja mencari ketemu dengan Kepala Negara,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Fraksi PKS di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Tifatul Sembiring sebelumnya menyebut PPHN direkomendasikan untuk disahkan melalui amendemen UUD 1945. Beberapa opsi pengesahan PPHN sebelumnya sempat dikaji, baik melalui undang-undang atau Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Meskipun demikian, kata Tifatul, pengesahan melalui undang-undang rentan digugat uji materi ke MK (MK). Karena alasan itu, opsi amandemen menguat dan Pernah direkomendasikan termasuk oleh Fraksi PKS.

“Jadi kenapa Dianjurkan amandemen itu, kalau Ia dibuat dalam bentuk undang-undang itu sangat mudah di-judicial review. Kita-kita udah nyusun capek-capek, udah ada 22 periode, ternyata di-judicial review aja gitu, kan sayang,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain PPHN, Tifatul menyebut Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Bahkan tengah mengulas seluruh Pasal UUD 1945. Untuk itu, terang Ia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Pernah membentuk lima kelompok yang masing-masing bertugas untuk mengkaji substansi Pasal-Pasal UUD.

(fra/thr/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version