Korban Belum Berencana Pidanakan Hasyim Asy’ari Kasus Asusila


Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan kliennya belum berencana melaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari ke polisi terkait pidana asusila.

“Tapi anti kita lihatlah, situasi ya. Kalau pelanggaran kan Pernah jelas tadi pelanggaran,” ujar Aristo usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).


Aristo tak bisa berbicara banyak terkait langkah mempidanakan Hasyim usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menyatakan Hasyim bersalah dalam kasus asusila.

“Tapi tadi pertanyannya pidana atau tidak, itu bukan keputusan saya. Tapi yang Pernah Jelas dengan putusan ini one step closer kan Pada dasarnya ke sana. Dan saya Harus pertimbangkan Bahkan karena kan yang menjalani bukan kami, kuasa hukum, yang menjalani pengadu sendiri sebagai perempuan ya,” ujarnya.

Aristo mengungkap bahwa CAT bekerja di Belanda dan mesti bolak-balik untuk menjalani proses di DKPP ini.

Ia Bahkan mengaku sempat menyarankan CAT untuk tidak berbicara kepada awak media. Meskipun demikian, CAT mengaku tetap ingin hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan ini.

“Ini persoalan, Harus bolak balik, nanti menunggu, diperiksa. gitu ya. Tapi nanti kita liat lah, yang Pernah Jelas tadi saya bilang one step closer,” katanya.

Aristo mengaku merasa puas dan sedih atas putusan yang disampaikan DKPP itu.

Ia mengaku puas karena DKPP mengabulkan seluruhnya aduan yang dilayangkan. Meskipun demikian di sisi lain, Aristo Bahkan merasa sedih dengan putusan itu.

“Tapi di sisi lain Pada dasarnya Bahkan sedih Bahkan. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola. Kan tadi temen-temen membaca sendiri ya bagaimana ada metodologis menggunakan kekuasaan itu untuk nafsu pribadinya. Jadi antara puas dan sedih,” jelas Aristo.

Tak hanya itu, Aristo turut menyoroti pasal yang digunakan DKPP.

“Kalau dilihat kan pasalnya banyak sekali tadi. Yang dilanggar pasalnya banyak sekali, saya lihat cukup progresif. Bahkan, itu ada beberapa pasal yang Kemungkinan Pada dasarnya tidak cantumkan, ada pasal yang tidak kita cantumkan tapi dicantumkan oleh DKPP, Pasal 19,” kata Aristo.

Kuasa hukum CAT lain, Maria mengapresiasi DKPP karena menggunakan perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini. Maria menilai DKPP mempertimbangkan posisi perempuan sebagai korban pada kasus ini.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

“Pemimpin Negara RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy menambahkan.

Ditambah lagi, Heddy Bahkan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemungutan Suara) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam putusannya, DKPP mengatakan Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023 lalu. Saat itu, Hasyim menghadiri kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version