Tangerang Selatan, CNN Indonesia —
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong polisi Praktis menangani kasus perundungan atau bullying di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
MH, korban perundungan tersebut Pada akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Minggu pagi (16/11), setelah sempat mendapat perawatan selama seminggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“[Kami] berharap proses hukum berjalan,” ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Minggu (16/11).
Menurutnya pengusutan oleh kepolisian bertujuan Supaya bisa korban dan keluarganya mendapat kelasan soal Dalang kematian. Apalagi, hal ini Bahkan Supaya bisa anak yang Pernah meninggal tidak mendapat stigma negatif.
Diyah ingin hukum bisa tetap bisa ditegakkan. “Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” tambahnya.
Sebelumnya, Diyah memastikan bahwa masalah perundungan antar anak dapat terjadi di mana saja. Menurutnya semua pihak sepakat tidak boleh ada aksi perundungan.
Lebih lanjut, ia mengatakan aksi perundungan seharusnya bisa diselesaikan di internal sekolah. Sekalipun demikian, Bila pihak sekolah tidak bisa menyelesaikan, maka Harus ada Trik lain.
“Kalau tidak bisa, ya dengan Trik yang lain,” tegas Diyah.
Proses hukum yang ditempuh di kasus perundungan siswa SMP Negeri 19 Tangsel tergantung dari kepolisian menentukan. Meski demikian, kasus perundungan benar ada dan Pernah terjadi.
Apalagi kasus ini Pernah menyangkut Kekejaman fisik. Proses hukum Harus tetap berjalan karena ada undang-undang tentang sistem peradilan anak.
“Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya,” tegas Diyah usai melakukan pertemuan dengan dinas pendidikan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel.
(arl/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











