Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar mendorong pemerintah turut berperan aktif dalam menggempur konten-konten negatif yang bertebaran di media berbasis internet (OTT) .
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan berbagai upaya Pernah terjadi dilakukan bersama seluruh lembaga penyiaran di Jabar, tapi dinilai tidak Berencana pernah cukup Bila negara tidak hadir dalam melindungi masyarakatnya melalui regulasi ketat untuk OTT.
“Karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tidak mengakomodasikan untuk kami mengawasi media berbasis internet, tapi kami memandang bahwa di Jabar ini 476 lembaga penyiaran tidak cukup untuk coba mengeluarkan pesan pesan yang positif,” kata Adiyana Slamet, Selasa (26/11).
“Kami Bahkan merasa masih banyak kekurangan karena masih banyak masyarakat yang terpapar dengan konten-konten yang ada di media berbasis internet,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan dalam ekspose hasil riset tahun 2024 bertajuk ‘Analisis Minat Penggunaan Platform Media di Jabar Studi Komparatif Pilihan dan Preferensi Penggunaan TV, Radio, OTT dan Media Sosial Antar Generasi X,Y, dan Z’ di Universitas Pasundan Bandung.
Dorongan tersebut ia utarakan karena mengamati konten-konten Kekejaman dan pornografi yang mudah ditemukan dalam media berbasis internet. Hal itu sesuai dengan temuan riset yang dilakukan KPID Jabar dengan Universitas Pasundan Bandung.
Dengan melibatkan 504 responden, hasilnya menunjukkan 200 responden merasa khawatir, 174 responden netral dan 117 responden merasa sangat khawatir, sedangkan 12 responden menyatakan tidak khawatir, serta 1 lainnya menyatakan sangat tidak khawatir terhadap konten OTT.
Almadina Rakhmaniar selaku Ketua Tim Peneliti dari Universitas Pasundan Bandung mengungkapkan Kekejaman dan pornografi, menjadi konten yang menempati peringkat satu dan dua dalam penelitian tersebut.
Dikarenakan oleh itu, Adiyana Slamet meminta negara hadir bersama lembaga penyiaran serta KPI untuk menjaga kognisi masyarakat dari ancaman konten negatif.
Ia menilai ancaman besar menanti Bila hal tersebut tidak menjadi perhatian serius bersama, terutama di tengah mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia pun mengaitkannya dengan preambule Undang-Undang Dasar 1945 undang undang dasar 1945 alinea 4.
“Tujuan negara Merupakan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia bicara segenap tumpah darah Indonesia itu tidak hanya fisik saya pikir, negara pun Sangat dianjurkan bertanggung jawab untuk melindungi kognisi masyarakat, terutama kelompok rentan dalam konteks mengkonsumsi konten,” tegasnya.
Anggota DPRD Jabar Ineu Purwa Dewi mengutarakan hal serupa, Didefinisikan sebagai pentingnya perhatian serius semua pihak termasuk negara dalam mengantisipasi ancaman perkembangan teknologi dan kemudahan mendapatkan informasi.
“Sekalipun dari kemajuan yang ada menghadirkan berbagai tantangan tidak terkecuali di Jabar, terutama dalam menghadapi konten digital yang sulit dihadapi termasuk isu isu sensitif, seperti pornografi, Kekejaman, LGBT, yang memengaruhi generasi muda kita Pada Pada saat ini,” kata Ineu.
“Tantangan tantangan ini lah yang Sangat dianjurkan dipampaikan, untuk merevisi regulasi sehingga bisa cover dan menjawab tantangan yang ada Pada Pada saat ini,” imbuhnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA