KPK Bakal Dalami Informasi Pihak SYL soal Green House Elite Partai


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memastikan Berniat mendalami green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu sebagaimana informasi yang disampaikan penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK Berniat meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui informasi tersebut.

“Memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini, tentunya seperti Bahkan pernah disampaikan oleh pak Jubir [Tessa Mahardhika Sugiarto], siapa pun yang terkait dengan tindak pidana Penyuapan itu Berniat kita minta keterangan,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7).


Soal green house tersebut, beberapa waktu lalu ada seseorang yang mengklaim pendiri Partai NasDem datang ke Kantor KPK. Ia mendorong KPK untuk mendalami informasi tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa SYL dkk di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6), Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.

Ia menduga pembangunan green house tersebut menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada Perdagangan Masuk Negeri yang nilainya triliunan Uang Negara Indonesia,” ujar Koedoeboen.

“Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu Merupakan duit dari Kementan Bahkan, dan ada banyak lagi hal yang lain,” sambungnya.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai Sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut Sudah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan Sampai sekarang mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa Bahkan meminta Supaya bisa SYL membayar uang pengganti Sebanyaknya tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version