Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) membantah kabar adanya intervensi yang dilakukan sehingga tidak kunjung menetapkan tersangka kasus Pencurian Uang Negara penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara terkait dengan Kota Haji, tidak ada intervensi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan Pada Di waktu ini proses penyidikan masih terus berjalan. Ia memastikan pemanggilan dan pengambilan keterangan saksi Bahkan masih dilakukan oleh penyidik.
Ia beralasan belum ditetapkannya tersangka lantaran Pada Di waktu ini penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sangat banyak jumlahnya.
“Karena memang pihak PIHK yang Menghelat kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam,” jelasnya.
Budi menjelaskan proses dan mekanisme jual beli kuota haji khusus kepada para kandidat jemaah dilakukan masing-masing penyelenggara secara berbeda.
“Jadi memang beragam, sehingga penyidik butuh pendalaman kepada PIHK untuk bisa betul-betul melihat praktik dari jual beli kuota haji khusus ini seperti apa,” ujarnya.
Merujuk pada perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini Berencana dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK (BPK).
Dalam penanganan kasus ini, KPK Pernah terjadi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK Bahkan Pernah terjadi menggeledah Sebanyaknya tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Sampai saat ini ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
(tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA