Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar. (Geledah) di Jakarta terkait kasus Rita,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh belum bisa memberi informasi lebih lanjut perihal kegiatan tersebut. Termasuk belum bisa menyampaikan keterkaitan Robert Bono di dalam kasus ini.
Pada hari ini penyidik KPK Bahkan memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.
Belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 Sampai saat ini US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga Bahkan Sudah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Pada Sekarang, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita Bahkan disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA