Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (3/7).
Pemeriksaan tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan Penyuapan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. (Saksi) belum hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu.
Selain Dahlan, KPK Bahkan memanggil satu saksi lainnya atas nama Yudha Pandu Dewanata. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap dua orang tersebut.
Teruntuk Dahlan, pada September tahun lalu, ia Bahkan Sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
KPK mengembangkan kasus dugaan Penyuapan terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga Pernah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK Pernah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa, Selasa (2/7).
Sebelum ini,majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA